Berapa Gaji Menteri-Menteri

Berapa Gaji Menteri-Menteri

Fasilitas operasional menteri

Selain itu, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional yang diberikan saat menteri melakukan kegiatan dan fasilitas lain, seperti rumah dan mobil dinas.

Besaran tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian dan lembaga masing-masing.

Untuk rumah dinas menteri, umumnya berlokasi di ibu kota, seperti di kawasan Widya Chandra, Jakarta.

Baca juga: Sama-sama Memimpin Negara, Apa Beda Presiden dan Perdana Menteri?

Gaji Menteri dan Wakil Menteri

Besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993.

Sementara gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara keterangan gaji pokok wakil menteri tidak tercantum dalam Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015.

Gaji dan tunjangan wakil menteri

Gaji yang diterima wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Pasal 1 PMK Nomor 176/PMK.02/2015 menyebut, wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Lalu pada Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan menteri adalah Rp 13.608.000. Dengan demikian, hak keuangan wakil menteri senilai Rp 11.566.800.

Di sisi lain, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural esselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.

Sama seperti menteri, wakil menteri juga menerima fasilitas, seperti kendaraan dan rumah dinas.

Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi dengan nominal yang sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia.

Untuk rumah dinas, akan diberikan dengan standar di bawah menteri namun di atas pejabat struktural eselon Ia.

Apabila kementerian belum menyediakan rumah untuk wakil menteri maka dapat diberi kompensasi berupa tunjangan perumahan dengan nilai Rp 35 juta per bulan.

Baca juga: Profil Sulaiman Umar, Wakil Menteri Kehutanan Kabinet Prabowo-Gibran

KOMPAS.com - Sosok menteri dan wakil menteri baru akan mengisi kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menteri negara adalah pembantu presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia (RI).

Menteri dan wakil menteri dikabarkan akan dilantik pada Senin, 21 Oktober 2024, menyusul pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan menteri dan wakil menteri negara?

Baca juga: Daftar 25 Calon Menteri Prabowo dari Kalangan Non-parpol, Siapa Saja?

Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Dikutip dari peraturan yang sama, menteri dan wakil menteri berhak untuk mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.

Berikut fasilitas yang didapatkan oleh menteri dan wakil menteri berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, yaitu:

1. Tunjangan jabatan pejabat negara.

2. Tunjangan dari pegawai negeri yang dibayar dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri.

4. Rumah dinas dan tunjangan perumahan sebagai kompensasi apabila wakil menteri tiak mempunyai rumah sebesar Rp 35.000.000 setiap bulan.

5. Jaminan kesehatan.

Demikianlah informasi lengkap mengenai gaji menteri dan wakil menteri, serta fasilitas yang didapatkan. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta Program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

Gaji dan Tunjangan Menteri Kabinet Merah Putih

Gaji menteri ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 PP tersebut, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok setiap bulannya, menteri negara juga menerima tunjangan. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.

Dengan dua ketetapan tersebut, menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulan. Berikut rincian gaji dan tunjangan menteri Kabinet Merah Putih:

Biaya main golf sampai pijat bisa ditanggung negara – Berapa gaji menteri dan mengapa disebut ada ruang 'abu-abu'?

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keputusan presiden terpilih Prabowo Subianto menunjuk lebih dari 100 kandidat menteri dan wakil menteri diperkirakan akan membebani anggaran negara. Keputusan ini dinilai akan menjadi tantangan bagi Prabowo yang berpesan agar para pembantunya tidak mencari keuntungan dari APBN dan impian membentuk zaken kabinet.

Sejauh ini, belum ada pengumuman resmi berapa banyak kementerian yang akan dibentuk pemerintahan Prabowo-Gibran.

Namun, sejumlah indikasi menunjukkan jumlah kementerian akan bertambah mengingat terdapat 49 orang yang dipanggil ke kediaman Prabowo di Jakarta untuk menjadi menteri dan 60 orang yang dipanggil untuk menjadi wakil menteri.

Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga disebut-sebut bakal bertambah.

Konsekuensinya, belanja kementerian dan lembaga kemungkinan meningkat hingga Rp65,43 triliun pada 2025.

Angka ini sebagian bakal dihabiskan untuk gaji, tunjangan, dan biaya operasional menteri serta wakil menteri.

Gaji dan tunjangan menteri memang tidak naik dalam 20 tahun terakhir.

Namun seorang mantan menteri mengatakan biaya operasional bulanannya ketika menjabat bisa mencapai Rp150 juta per bulan dan penggunaannya sering masuk wilayah “abu-abu”.

Berapa estimasi tambahan belanja kabinet 'gemuk' Prabowo-Gibran?

Kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin memiliki 34 menteri dan 17 wakil menteri. Tapi sejumlah kalangan memperkirakan jumlah itu akan bertambah di era Prabowo-Gibran.

Setidaknya 109 wajah tokoh muncul dengan senyum lebar dari kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Senin (14/10) dan Selasa (15/10).

Prabowo mengatakan semua tamu undangannya itu telah menyatakan kesediaan menjadi pembantunya dalam kabinet periode 2024-2029.

Jika jumlah menteri bertambah sedikitnya menjadi 40 orang dengan komposisi wakil menteri setengahnya, maka hitungan gaji, tunjangan dan dana operasional akan meningkat sedikitnya Rp10 miliar per tahun. Uang ini cukup membiayai 100 mahasiswa S1 di perguruan tinggi negeri sampai lulus, berdasarkan asumsi Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021.

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mengatakan terdapat kenaikan belanja kementerian/lembaga tahun depan sekitar Rp65,43 triliun.

Hal ini berdasarkan proyeksi dari Kementerian Keuangan, yang menyebut belanja kementerian dan lembaga 2025 mencapai Rp1.160,1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya Rp1.094,66 triliun.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Anggaran tambahan bukan cuma buat gaji, tunjangan dan operasional menteri dan wakilnya, tapi akan digunakan untuk melahirkan kementerian-kementerian baru, kata manajer riset Seknas Fitra, Badiul Hadi.

"Misalnya bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang-bidang yang anggarannya besar itu sangat potensial. Kemudian dia akan diterapkan kebijakan realokasi untuk menutupi kebutuhan pembiayaan kementerian baru,“ katanya.

Imbasnya lainnya, tambah Badiul, potensial terjadi kenaikan pajak, menambah utang negara, sampai mengutak-atik belanja subsidi dan sosial.

"Selama ini kan pemerintah kalau kepentok mencari sumber pembiayaan dari setiap sektor-sektor yang ada, selama ini susah kan. Pemerintah akan menggunakan, misalnya terakhir subsidi BBM itu yang kemudian diutak-atik atas nama apapun,“ kata Badiul.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Kekhawatiran yang sama diungkapkan M Rizal Taufikurahman, kepala pusat makroekonomi dan keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Kata dia, penambahan kementerian hanya akan membuat Prabowo-Gibran "pusing tujuh keliling“ untuk mengatur alokasi anggaran, koordinasi, pengawasan hingga sinkronisasi program kerja antar kementerian.

"Ya akan tarik-tarikan [anggaran] kan pada akhirnya, yang tentu akan berpengaruh terhadap kinerja dari kementerian itu sendiri,“ kata Rizal.

Gaji dan tunjangan menteri

Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.

Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara yang diberikan senilai Rp 13.608.000 per bulan.

Apabila dijumlahkan, seorang menteri akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.

Berapa Gaji Menteri dan Wakil Menteri Prabowo?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, disebutkan bahwa gaji pokok seorang menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka tersebut merupakan sebagian kecil dari total kompensasi yang diterima oleh seorang Menteri.

Belum diketahui jelas nominal pasti gaji seorang wakil menteri. Pada Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2001, wamen juga berhak atas tunjangan jabatan dan tunjangan struktural.

Besaran gaji wakil menteri diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015. Akan tetapi, dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan gaji pokok seperti pada menteri negara.

Gaji Pokok dan Tunjangan

Menteri dan Wakil Menteri menerima gaji pokok serta tunjangan lain, seperti tunjangan jabatan, THR, dan bonus kinerja. Walaupun gaji pokoknya mungkin lebih rendah dibandingkan dengan sektor swasta, total pendapatan dari tunjangan bisa cukup besar.

Mereka mendapat mobil dinas dengan sopir pribadi dan biaya operasional untuk mendukung aktivitas harian. Mobil ini biasanya berkelas tinggi dan dirancang untuk kenyamanan dan keamanan.

Menteri dan Wakil Menteri mendapatkan rumah dinas selama menjabat, lengkap dengan fasilitas mewah dan petugas rumah tangga. Jika tidak memakai rumah dinas, mereka biasanya menerima tunjangan perumahan.

Menteri dan Wakil Menteri mendapat pengamanan dari petugas Kepolisian atau TNI. Perlindungan ini termasuk pengawalan pribadi serta penjagaan di rumah dinas dan tempat kerja.